Ratusan pabrik di Tangerang tak miliki IPAL

30 September 2014 08:57 WIB
Ratusan pabrik di Tangerang tak miliki IPAL
Sejumlah aktivis lingkungan hidup Tangerang bersama warga bantaran sungai Cisadane melakukan aksi unjuk rasa di tengah sungai Cisadane yang tercemar limbah (FOTO ANTARA/Muhammad Iqbal) ()
Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 30 persen atau seratusan lebih dari 600 pabrik di Kota Tangerang, Banten, yang menghasilkan limbah cair, diketahui tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum BPLH Agus Prasetyo di Tangerang, Selasa, mengatakan, 600 pabrik tersebut tersebar di 13 kecamatan.

Untuk pabrik yang lokasinya berada di pinggiran aliran sungai Cisadane, ada sekitar 30 pabrik dengan skala besar, menengah hingga kecil.

"Banyak pabrik yang tak miliki IPAL. BPLH akan terus melakukan pengawasan dan meminta kepada pabrik yang belum memiliki IPAL agar segera mengurusnya," ujarnya.

Ia mengatakan, untuk pabrik yang terbukti membuang limbah tanpa dilakukan pengolahan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin. "Kita lihat dulu kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menemukan secara langsung dua perusahaan yakni Leo Graha Sukses Pratama yang bergerak dibidang kertas dan PT CRC (Cisadane Raya Chemical) yang bergerak dalam industri pengepakan minyak goreng, membuang limbah ke sungai Cisadane.

Akibatnya, limbah warna putih dari kedua perusahaan tersebut terlihat mencemari sungai Cisadane.

Dari hasil penyelidikan oleh BPLH, ternyata sistem kerja IPAL kedua pabrik tidak berjalan optimal sehingga pembuangan limbah dilakukan secara sembarangan.

Pemkot Tangerang pun memberikan teguran keras dengan meminta kedua pabrik menutup pembuangan limbah ke sungai cisadane dalam kurun waktu dua hari sejak Senin (29/9).

Aktifis lingkungan, Romly Revolvere dari Wahana Fortuna, mendesak agar Pemkot Tangerang melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian dan kejaksaan untuk di proses hukum.

Tindakan kedua perusahaan telah merusak lingkungan dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

"Sebagai pihak yang memergoki secara langsung, Wali Kota Tangerang bisa bertindak sebagai pelapor dan memerintahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di BPLH Kota Tangerang untuk melakukan penyidikan atas temuan ini," katanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014