Pemakaman DKI akan dikelola secara daring

30 September 2014 15:04 WIB
Pemakaman DKI akan dikelola secara daring
Foto suasana areal TPU Karet Bivak di Jakarta, Rabu (28/11). Data Pemprov DKI menunjukkan luas lahan pemakaman 355,64 ha di mana lahan siap pakai yang tersisa tinggal 21,8 ha sehingga dinas terkait menerapkan sistem tumpang dan penggunaan kembali makam kadaluarsa maupun pemulangan jenazah ke kampung halaman jika bukan warga DKI Jakarta. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Data-data lahan pemakaman yang tadinya masih dalam pembukuan akan kami pindahkan secara daring...

Jakarta (ANTARA News) - Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar, mengatakan akan meningkatkan kapasitas pelayanan pemakaman dengan mengelola data-data lahan pemakaman secara dalam jaringan (daring).

"Data-data lahan pemakaman yang tadinya masih dalam pembukuan akan kami pindahkan secara daring dengan begitu masyarakat bisa memantaunya dari rumah," kata Nandar Sunandar, di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan tahun ini pemindahan data lahan pemakaman manual ke komputerisasi daring sedang dalam proses di salah satu Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.

"Kami prioritaskan untuk uji coba di satu wilayah Jakarta Pusat TPU Karet Bivak selanjutnya akan kami sebar di seluruh lima wilayah di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Nandar mengakui adanya kesulitan dalam memprogram serta pemindahan data manual ke daring serta akurasi data lahan pemakaman agar sesuai dengan lokasi dengan data komputerisasi.

"Kami menemui kesulitan dalam menyelaraskan bentuk manual lahan pemakaman ke sistem daring namun akan terus mengusahakan dan mencocokan letak koordinat makam secara daring," katanya.

Selain itu, ia mengatakan Pemprov DKI Jakarta telah menghilangkan pembiayaan tenda, kursi dan gali makam bagi masyarakat yang akan memakamkan jenazah.

"Sekarang sudah dijamin semua gratis oleh Pemprov DKI Jakarta kecuali biaya Ijin Penggunaan Tanah Makam (IPTN) per tiga tahun sebesar Rp100 ribu sesuai blok makam," katanya.

Ia menambahkan biaya IPTN tersebut guna mengurus administrasi perpanjangan ijin makam ahli oleh ahli waris.

"Sistem perpanjangan pemakaian lahan makam ini nantinya akan memakai sistem daring agar mempermudah dan terjamin akurasi datanya," katanya.

(SDP-79)

Pewarta: M Agung Rajasa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014