• Beranda
  • Berita
  • Manajemen JIS bersaksi pada sidang kasus pelecehan

Manajemen JIS bersaksi pada sidang kasus pelecehan

1 Oktober 2014 21:27 WIB
Manajemen JIS bersaksi pada sidang kasus pelecehan
ILUSTRASI-Sekolah JIS (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Risk Management Operations Manager Jakarta International School (JIS) David bersaksi pada sidang lanjutan terdakwa pelecehan seksual petugas kebersihan terhadap murid Taman Kanak-kanak AK (6) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Selain itu, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi Nenek korban AK bernama Maria Josephin dan Supervisor Petugas Kebersihan dari PT ISS Indonesia Hasan Basri pada sidang ketujuh tersebut.

Usai sidang, ketiga orang saksi tersebut enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu.

Pengacara terdakwa Virgiawan Amin alias Awan, Saut Irianto Rajaguguk mengatakan sidang tertutup tersebut mengungkap beberapa fakta baru.

Saut menyebutkan David mengungkap adanya tindakan kekerasan dan makian terhadap terdakwa Awan dan Agun Iskandar saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 3 April 2014.

David juga mengaku melihat wajah terdakwa lainnya Zainal Abidin dan Syahrial lebam, serta berdarah sebelum pihak Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pada 26 April 2014.

"Keterangan David semakin membuktikan telah terjadi tindak kekerasan penyidik terhadap terdakwa yang menggunakan penutup wajah saat konferensi pers," ujar Saut.

Tim pengacara terdakwa telah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pencari fakta guna menginvestigasi dugaan tindak kekerasan tersebut.

Sementara itu, pengacara terdakwa lainnya Patra M Zein menuturkan tindak kekerasan terhadap kliennya bertujuan memaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat ini, para terdakwa telah mencabut keterangan pada BAP di persidangan sebelumnya karena penyidik memaksa terdakwa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan.

Pada sidang sebelumnya, hadir juga saksi Dokter Spesialis Anak Narain Punjabi asal Klinik Medika SOS yang merupakan referensi dari JIS untuk memeriksa fisik dan kesehatan AK.

Patra menambahkan Dokter Narain menyebutkan dua fakta yang tidak sesuai dengan laporan orang tua AK.

Hal pertama, Patra mengemukakan Narain memeriksa AK pada 26 Maret 2014 namun tim dokter tidak menyebutkan adanya penyakit menular yang mendera AK.

Patra menyatakan dokter itu juga tidak pernah menyampaikan informasi AK telah menderita penyakit menular kepada ibu korban P.

Kedua, Narian juga menuturkan dirinya meminta orang tua korban kembali membawa AK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah mengambil hasil pemeriksaan pertama namun AK tidak datang ke Klinik Medika SOS.

(T014/I007)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014