Fasilitas itu diberikan kepada seluruh pegawai melalui penandatanganan kesepakatan antara BPJS Jawa Barat dan Pemkab Bekasi bertempat di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Bekasi, Kota Deltamas, Kelurahan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa.
"Kontrak itu akan berlangsung selama 3 tahun ke depan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Iwan Kusnawan, usai penandatanganan kesepakatan.
PNS yang menjadi peserta akan menikmati program seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
"BPJS nantinya akan memfasilitasi seluruh penerima program tersebut," katanya.
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengatakan, sebanyak 13.800 pegawainya yang menerima fasilitas BPJS ketenagakerjaan hanya untuk kalangan pegawai pemerintah, tidak diperuntukan bagi aparatur pedesaan.
"BPJS itu kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang untuk melindungi para pekerja dan buruh. Sementara Desa wilayahnya kecil dan sebelumya juga kita telah memberikan bantuan Rp100 ribu kepada petugas RT/RW," katanya.
Selain dihadiri Bupati Bekasi Bekasi Neneng Hasanah Yasin, turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat Iwan Kusnawan, Sekda Kabupaten Bekasi Muhyiddin, dan Ketua Apindo Kabupaten Bekasi Sutomo. (*)
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014