Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Wasno, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Arifin (23), warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Ia merupakan residivis pada kasus yang sama.
"Tersangka kami tangkap kemarin atas kasus sejumlah penipuan. Ia tertangkap atas laporan korban Nofrida (20), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan," ujar AKP Wasno kepada wartawan.
Menurut dia, modus yang digunakan tersangka adalah memerdaya para korbannya dengan mengaku pejabat dari kepolisian. Untuk meyakinkan korbannya, Arifin membuat akun Facebook (FB) dengan nama Happy Saputra Real yang diketahui adalah mirip nama Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
Tersangka juga mengunggah foto-foto Kasat Lalu Lintas dan para pejabat Polres Madiun Kota lainnya untuk menarik korban seolah-olah akun FB itu milik pejabat Polres Madiun Kota. Padahal, hal itu hanya akal-akalan tersangka untuk menjaring para korbannya.
Setelah mendapatkan banyak pertemanan, terdapat beberapa yang terjebak. Tersangka akhirnya memintai nomor telepon para korbanya untuk berinteraksi lebih intensif.
Dalam pertemanan itu, korban akhirnya dijanjikan akan dimasukkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kepolisian setempat dengan imbalan harus mengirim sejumlah uang terlebih dahulu ke rekening tersangka.
"Korbannya yang terakhir telah menyetor uang hingga Rp5 juta ke rekening tersangka. Sesuai pengakuan tersangka, terdapat lima korban selama ia beroperasi di wilayah Madiun. Itu belum termasuk saat pelaku beraksi di Ngawi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima hingga enam tahun.
"Rencananya, Polres Madiun Kota juga akan menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE). Tetapi berkasnya masih kami lengkapi," tambah Wasno.
Sementara, tersangka mengaku ingin menjadi anggota polisi karena sangat mengidolakan profesi tersebut. Selain itu, nama Happy Saputra Real dalam akun FB telah ia gunakan sejak tahun 2010 lalu.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, slip bukti setoran BRI dari korban yang dikirim ke rekening tersangka, kartu ATM milik tersangka, dua buah telepon genggam milik tersangka, dan buku tabungan milik tersangka. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan hingga jutaan Rupiah.(*)
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014