Advokat profauna Irma Hermawati mengatakan hak asasi hewan terdiri atas lima kebebasan, yakni bebas rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut serta dilukai dan sakit.
Menurut Irma, tingkat kesadaran masyarakat pada hak asasi hewan sudah meningkat, hal ini dilihat dari kepedulian memberikan informasi pelanggaran dan aksi-aksi protes, misalnya terhadap perburuan liar.
Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap hewan masih ditemukan, biasanya di kebun hewan dan sirkus.
"Kami percaya bahwa ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil pada oknum tertentu," katanya.
Dia mengatakan tidak semua kebun hewan tegas mengatur perlakuan pengunjung pada satwa.
Hal ini menurut dia menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi hewan, misalnya ketika pengunjung memberi makan yang tidak sesuai atau membuat satwa tidak nyaman.
Pelanggaran hak azasi hewan di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ia mengatakan kelalaian pada hak asasi hewan juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.
"Zoonosis terjadi saat hewan stres atau terluka. hewan yang stres dan terluka menunjukkan adanya kelalaian dalam pemenuhan haknya bebas dari stres dan sakit," katanya.
Ia mengharapkan pemerintah segera menerapkan sistem yang terintegrasi dalam penanganan hewan terlantar berupa penangkapan, karantina, sterilisasi, dan pelepasan kembali atau adopsi.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014