Jakarta (ANTARA News) - Tingkat pemberian asi eksklusif untuk bayi di Indonesia baru mencapai angka 38 persen, kata Kepala Sub Bidang Kemitraan Pusat Promosi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Theresia Irawati, di Jakarta, Jumat.Bayi adalah anak ibu, jadi berikan susu ibu
Theresia mengatakan penemuan itu didapat dari data riset kesehatan dasar 2013. Dia berharap angka tersebut akan terus meningkat karena pemerintah telah menjamin perlindungan pemberian ASI eksklusif melalui Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012. Apalagi, lanjutnya, asi eksklusif merupakan hak dari setiap bayi.
"Bayi adalah anak ibu, jadi berikan susu ibu, bukan susu sapi," kata dia.
Beberapa isi dari peraturan pemerintah tersebut meliputi pernyataan bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan asi eksklusif kepada bayinya, tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusui dini terhadap ibu pada bayi yang baru dilahirkannya paling singkat selama satu jam.
Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan juga wajib menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan atau rawat gabung kecuali ada indikasi medis yang ditetapkan dokter.
Selain itu, pemberian susu formula untuk bayi pun dilarang kecuali dalam kondisi tertentu. Tempat kerja dan sarana umum pun harus mendukung pemberian asi eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus memerah asi eksklusif.
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014