"Mereka tidak sadar kalau penumpang busway atau pejalan kaki yang sedang menyeberang berisiko jadi korban kecelakaan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial di Jakarta, Selasa.
AKBP Hindarsono mengemukakan, pelanggaran yang dilakukan pengendara bergantung pada kondisi setiap jalan.
"Pelanggarannya macam-macam, misalnya pelanggaran terhadap aturan bahwa di persimpangan jalan Senen tidak boleh belok kanan jika masuk dalam jalur cepat, atau bagi pengendara motor dilarang melewati fly over Casablanca non tol," katanya.
Hindarsono mengatakan di Jakarta Pusat, titik rawan pelanggaran pengguna kendaraan adalah bundaran patung di kawasan Menara Indosat dan Jalan Medan Merdeka Selatan, simpang lima lampu merah Senen, dan Jalan Casablanca.
Ia mengatakan sebanyak 4.987 kasus pelanggaran lalu lintas terjadi di Jakarta dari Januari hingga Oktober 2014.
Sebanyak 6.124 orang tercatat menjadi korban kecelakaan lalu lintas, di antaranya sebanyak 516 orang meninggal dunia, 2.316 orang luka berat dan 3.292 orang mengalami luka ringan.
Hindarsono menjelaskan penyebab kecelakaan terbesar adalah kelalaian pengemudi, seperti mengantuk saat berkendara dan tidak menaati peraturan lalu lintas.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014