Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi penyelesaian nasib para karyawan MNA tanggal 12 Juli 2014 lalu. Namun, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti Menteri BUMN yang saat itu dijabat Dahlan Iskan. Kini, sudah mendekati akhir tahun, rekomendasi tersebut tidak juga direspon. Saat ini para karyawan tentu semakin resah.
Komisi VI DPR sangat memahami kesulitan hidup para karyawan Merpati Nusantara Airline (MNA) yang hingga kini tidak ada kejelasan apakah masih menjadi karyawan atau sudah di-PHK
"Tentu saja kami punya kewajiban untuk memonitor apa saja yang sudah dilakukan pemerintah terkait dengan rekomendasi hasil Panja tanggal 12 Juli 2014 yang lalu. Kewajiban pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi Panja tersebut, karena ini merupakan keputusan resmi dari DPR. ," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir saat menerima kunjungan karyawan Merpati Nusantara Airline di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.
"Saya kira batas waktu pun sudah jelas, tidak lebih dari satu tahun. Kalau sudah menjelang Desember ini, mereka sudah resah," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan dalam pertemuan itu membacakan secara lengkap rekomendasi Panja Komisi VI DPR RI. Menurutnya rekomedasi itu sangat baik dan sudah menyuarakan tuntutan para karyawan MNA. Hanya saja hingga kini Kementerian BUMN mengabaikan rekomendasi tersebut.
"Dan Komisi VI pun segera akan menjadwal pertemuan dengan Menteri BUMN yang baru Rini Soemarno," kata Heri.
Sementara itu, para karyawan MNA satu per satu mengutarakan keluhannya sepanjang hampir satu tahun terakhir ini. Banyak karyawan yang tak mampu lagi membiayai kebutuhan rumah tangganya sehari-hari karena tidak menerima gaji lagi. Bahkan, perabot rumah tangga karyawan pun sudah habis terjual untuk menutupi kebutuhan hidup.
Mereka ingin kejelasan status pekerjaannya. Bila MNA ingin dihidupkan kembali, mereka minta segera disehatkan agar karyawan bisa kembali merima gaji bulanan. Bila ingin ditutup, para karyawan pun meminta segera diberi pesangon.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014