Banjarmasin (ANTARA News)- Rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor utama terjadi berbagai penyakit tidak menular.Penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, impotensi, serta kelainan kehamilan dan janin.
"Penyakit tidak menular seperti kardiovaskuler, stroke, penyakit paru obstruktif kronik, kanker paru, kanker mulut, impotensi, serta kelainan kehamilan dan janin," kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, drg Diah R Praswasti kepada wartawan, di Banjarmasin, Kamis.
Menurutnya terjadi peningkatan sekitar 10 persen prevelensi perokok pada kelompok umur 15--24 tahun dari 17,3 persen pada Riskesda 2007 menjadi 18,6 persen pada Riskesda 2010.
Hasil Riskesda 2010, Kalsel menduduki peringkat kedua tertinggi secara nasional untuk klasifikasi perokok lebih dari 30 batang per hari, yaitu 7,9 persen.
"Berdasarkan kenyataan itulah maka dilaksanakan penyusunan peraturan daerah (Perda) No.7 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)," katanya.
Tujuan penataan KTR tersebut, tak lain untuk memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya paparan asap rokok oarng lain, juga memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat.
Selain itu untuk melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung, kemudian menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat . bebas dari asap rokok, memenuhi rasa aman dan nyaman bagi orang lain, disamping meningkatkan kesadaran, kemauan hidup sehat.
Kegiatan untuk Perda tersebut seperi sudah dilakukan sosialisasi, penyebarluasan bahan informasi, serta membentuk satuan tugas pemantau.
Dengan adanya Perda KTR tersebut maka diharapkan seratus persen kawasan KTR di delapan KTR yang tertuang dalam perda dapat dilaksanakan, serta perilaku hidup bersih dan sehat sebagai indikator kesehatan dapat meningkat pula, tambahnya.
Perda tersebut akan diefektifkan per Januari 2015 dimana bagi siapa saja yang melanggar perda tersebut akan dikenakan sanksi Rp100 ribu.
(*)
Pewarta: Hasan Zainuddin
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014