"Pemerintah akan memperketat dengan menerbitkan peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sehingga tenaga kerja Indonesia akan tetap dapat terserap dengan baik," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkona dalam rilisnya, Jumat.
Wahab mengatakan perusahaan yang mempekerjakan TKA harus mencermati beberapa ketentuan misalnya pemberi kerja harus berbadan hukum dan menunjuk pendamping yang merupakan pekerja dari Indonesia sehingga transfer ilmu dan teknologi dapat berjalan dengan baik.
"Pendamping ini berfungsi untuk transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia. Dengan begitu diharapkan pekerja Indonesia yang melakukan pendampingan memperoleh pengetahuan sehingga ke depan mampu memegang jabatan tenaga kerja asing tersebut," katanya.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah meningkatkan kinerja pelayanan terhadap publik seperti pelayanan online untuk perijinan dan pendataan tenaga kerja asing.
Sistem pelayanan online sudah dimulai sejak tahun 2012 sebagai upaya pembenahan dan reformasi birokrasi.
"Bahkan saat ini masyarakat dapat berkonsultasi mengenai penggunaan TKA berbasis media pesan seperti Skype dimana dapat melakukan panggilan video dengan operator tanpa harus datang langsung. Pengaduan dari masyarakat itu harus sudah direspons maksimal 14 jam. Oleh karena itu, pemerintah terus membenahi diri dalam hal kecepatan pelayanan tersebut," tambah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Herry Sudarmanto.
Perbaikan pelayanan TKA juga dilakukan dengan penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan antara lain penambahan loket pelayanan, penyediaan monitor penayangan hasil pelayanan, mesin antrean dan penambahan monitor CCTV untuk memantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.
"Bentuk sosialisasi lain yang dilakukan adalah dengan memasang banner dan stiker anti korupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja dan juga ditayangkan melalui tampilan anti korupsi pada monitor pelayanan penggunaan tenaga kerja asing," kata Herry Sudarmanto.
Penagawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia juga ditingkatkan dengan melakukan pengawasan di tingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, kepolisian dan instansi terkait.
"Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan," kata Abdul Wahab.
Data Kemnaker menunjukkan dari bulan Januari-Oktober 2014, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia berjumlah 64.604 orang yang didominasi dari lima negara Asia yaitu Tiongkok (15.341), Jepang (10.183), Korea Selatan (7.678), India (4.680) dan Malaysia (3.779).
Sedangkan berdasarkan kategori sektor didominasi sektor perdagangan dan jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri 23.482 dan sektor pertanian sebanyak 2.582 orang dan dari level jabatan, TKA tetap didominasi level profesional, advisor/consultant, manager, direksi, supervisor, teknisi dan komisaris.
Untuk kritik, saran dan pengaduan tentang penggunaan TKA, masyarakat bisa menghubungi nomor telefon 021-80 277 657, 021-80 270 104 atau email ke support@tka-online.net atau pptka.contact@gmail.com.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014