Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, di Jakarta, Rabu, menyatakan, pemeriksaan yang bersangkutan untuk tersangka Udar Pristono, mantan Kadishub DKI Jakarta.
"Pemeriksaan itu berkaitan dengan kronologi peristiwa hingga saksi menempati Apartemen Cassa Grande Residence Tower Mirage yang beralamat di Jalan Casablanca Kav. 88 Kelurahan Menteng Dalam," katanya.
Sekaligus juga, kata dia, untuk memperkuat bahwa pemilik dari apartemen tersebut adalah tersangka UP.
Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa Christianto (Kasi Angkutan Barang dan Kereta Api pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta).
Yayat Sudrajat, Kasi Pembinaan Pengguna Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta.
Dikatakan, untuk dua saksi itu ditanyakan soal roses pelaksanaan pemilihan Konsultan Pengawas untuk kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Hal itu, kata dia, mengingat kedua saksi merupakan anggota dari Panitia Pengadaan pemilihan Konsultan Pengawas.
Kasus itu dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp500 juta.
Dugaan korupsi itu pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun Anggaran 2013.
Sampai sekarang sudah ada dua terdakwa yaitu Dradjat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.
Serta 5 orang tersangka yaitu Tersangka UP, Tersangka P, Tersangka BS, Tersangka CCK, dan Tersangka AS.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014