"Terdapat sembilan produk terdaftar yang dibatalkan izin edarnya. Sembilan produk itu memiliki BKO yang tidak aman atau dosisnya tidak sesuai untuk manusia," kata Kepala BPOM Roy Sparingga dalam jumpa pers terkait temuan OT-BKO di kantornya si kawasan Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu.
Sembilan produk itu, di antaranya Jamu Rematon Cair Cap Burung Dua Sayap karena mengandung Fenilbutason, Kioe Kiet Bang Eng San (Sulfametoksazol), Raga Prima Cap Payung serbuk (Deksametason) dan Herbal Plus Kapsul (Sildenafil sitrat dan tadalafil).
Selanjutnya, Herbal Pria Serbuk (Sildenafil sitrat), Sehat Pria serbuk (Sildenafil sitrat), Antoyo Kunci Mas cairan obat dalam (Parasetamol, Deksametason dan Fenilbutason), Kapsul Diabetes 919 (Glibenklamid) dan Kapsul Asam Urat Uri Cacide (Antalgin).
Sementara itu, terdapat 42 produk lainnya yang tergolong sebagai OT-BKO, sekaligus tidak memiliki izin edar. Produk-produk itu beredar dengan izin palsu dan nomor izin edar fiktif.
Untuk kategori produk dengan izin fiktif, BPOM bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindak produsennya lantaran terkait unsur melanggar hukum atau ilegal.
Untuk meniru atau memalsukan nomor izin edar, Roy tidak menampik bahwa hal itu cenderung mudah dilakukan.
"Semua orang bisa melakukannya, seperti mencetak nomor izin edar fiktif di produknya sehingga membuat orang percaya produk memiliki lisensi. Untuk itu, sebaiknya masyarakat mengecek nomor registrasi produk itu di situs www.pom.go.id demi memastikan nomor registrasi produk itu asli atau fiktif," kata dia.
Selain itu, Roy menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan sejumlah jalur komunikasi lainnya untuk menanyakan berbagai hal terkait produk obat-obatan dan makanan berbahaya, termasuk melaporkan produk mencurigakan.
Pelaporan dapat disampaikan melalui nomor telepon 1500533 (tarif pulsa lokal), pesan singkat 081219999533 atau surat elektronik ke alamat halobpom@bpom.go.id.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014