Bupati Bogor divonis 5,5 tahun penjara

27 November 2014 12:48 WIB
Bupati Bogor divonis 5,5 tahun penjara
Bupati Bogor non aktif Rachmat Yasin (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya pada sidang vonis kasus suap tukar menukar lahan hutan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) dengan terdakwa Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/11). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun enam bulan kepada Bupati Bogor non-aktif Rahmat Yasin dalam kasus suap tukar menukar pengelolaan kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Hakim Ketua Barita Lumban Gaol SH saat sidang putusan kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun kepada Rahmat Yasin.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Barita.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan jabatan dan tidak memberikan contoh bagi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan neupotisme.

Sedangkan hal yang dianggap meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, selama proses persidangan terdakwa mengakui bersalah dan menyesal, tidak pernah dihukum sebelumnya dan sudah menyerahkan uang suap yang diterimanya dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis hukuman terhadap Rahmat Yasin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014