Dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Kristiana mengatakan kedua terdakwa dijerat dengan undang-undang tentang tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyatakan kedua terdakwa telah mempersulit perizinan kemudian memeras PT Tatar Kertabumi, yang ingin membangun mal di Karawang.
Kedua terdakwa, lanjut jaksa, meminta uang Rp5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk mempermudah dan mengeluarkan surat izin pembangunan mal.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Nawawi Pamolango, SH itu jaksa menyatakan bahwa uang yang diberikan kepada terdakwa sebanyak 424.329 dolar AS, dan selanjutnya digunakan untuk membeli tanah dan aset lainnya.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Winarno Djati, SH, menyatakan akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa tersebut.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014