• Beranda
  • Berita
  • Koperasi Indonesia belum terapkan fungsi subsidiari

Koperasi Indonesia belum terapkan fungsi subsidiari

3 Desember 2014 18:57 WIB
Koperasi Indonesia belum terapkan fungsi subsidiari
Ilustrasi - Logo Koperasi Indonesia. (FOTO ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Kalau koperasi di Indonesia menjalankan konsep asas subsidiaritas ini maka sebetulnya koperasi akan menjadi jaringan bisnis besar...

Jakarta (ANTARA News) - Koperasi di Indonesia belum menerapkan fungsi subsidiari dengan baik, padahal merupakan asas penting dalam konsep kerja koperasi modern.

Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Koperasi (LEPPEK), Suroto, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tidak lebih dari 1 persen dari total 35 induk koperasi yang resmi terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, yang menjalankan fungsi subsidiaritas.

Ia menjelaskan, asas subsidiaritas intinya yakni apa yang sudah dikerjakan anggota tidak boleh dikerjakan oleh koperasi, dan apa yang tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri oleh anggotanya maka dikerjakan oleh koperasi. Konsep ini berlaku pada koperasi di tingkat primer maupun primer terhadap pusat atau pusat terhadap induknya secara berjenjang.

"Satu contoh misalnya pada koperasi konsumen dalam fungsi bisnisnya, bilamana individu-individu anggota koperasi adalah pemilik warung maka koperasinya harusnya berfungsi sebagai grosirnya atau wholesale-nya, fasilitasi joint buying dan sebagainya," katanya.

Selain itu kalau dalam usaha simpan pinjam maka fungsi koperasi pusat dan induknya adalah melayani aktivitas silang simpan (intersaving) dan silang pinjam (interlending), menyelenggarakan asuransi, dan sebagainya.

Sementara itu, contoh dalam aktivitas non-bisnis koperasi tingkat di atasnya adalah menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk pengurus dan pengawas, audit dan supervisi manajemen, dukungan pengembangan sistem, riset, advokasi kebijakan, peningkatan posisi tawar, dan sebagainya.

"Dalam pengamatan kami, asas dan fungsi subsidiaritas sebagaimana dimaksud belum dijalankan dengan baik oleh koperasi kita. Bahkan cenderung diabaikan. Inilah yang menjadikan koperasi kita selama ini sangat lemah dan menjadi kendala strategis yang harus segera didorong," tambah dia.

Kementerian Koperasi dan UKM, menurut Suroto, harus segera mendorong pelaksanaan asas ini untuk memperkuat koperasi Indonesia. Koperasi sekunder baik pusat maupun induk yang tidak menjalankan asas ini sebaiknya segera ditertibkan.

"Selama ini sekunder koperasi yang terdaftar sebetulnya tidak memiliki kaitan yang kuat dalam memperkokoh jaringannya. Banyak di antaranya sekunder di atasnya malah menjalankan bisnis seperti halnya primer koperasinya. Bahkan ada yang tinggal stempel dan jadi alat kepentingan segelintir pengurusnya untuk mengakses keuntungan material dan politik pribadi," katanya.

Jadi seandainya pun ada kegiatan bersama maka biasanya tidak lebih sebatas rapat anggota dan memfasilitasi penerimaan bantuan dari pemerintah atau pihak ketiga.

"Kalau koperasi di Indonesia menjalankan konsep asas subsidiaritas ini maka sebetulnya koperasi akan menjadi jaringan bisnis besar yang disegani banyak pihak dan memberi manfaat nyata bagi anggotanya, tidak seperti sekarang ini serba lemah dan hanya besar jumlah saja," katanya.

(H016)

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014