Sukabumi (ANTARA News) - Polres Sukabumi Kota kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan dua warga Kabupaten Sukabumi meninggal dunia setelah menenggak minuman keras itu.Penyelidikan masih kami lakukan dan pemanggilan saksi pun masih berlangsung...
"Tersangka baru ini berinisial Ar yang merupakan kurir dari minuman keras oplosan yang bahan bakunya terbuat dari alkohol 96 persen yang dijual di Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. Sehingga saat ini sudah ada dua tersangka pada kasus minuman keras oplosan yang merenggut dua nyawa, tersangka utama adalah pengoplos serta penjual yakni Jefri Kaligis," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman kepada Antara, Jumat.
Menurut Diki, kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan khususnya mengenai peredaran minuman keras oplosan ini dan mencari toko yang menjual secara bebas alkohol 96 persen kepada tersangka Jefri. Karena, sesuai aturan pembelian bahan kimia, konsumen wajib membawa izin dan tidak bisa diperjualbelikan secara bebas.
Akibat kelalaian ini, dua warga meninggal dunia yakni Hendri Susanto warga Kampung Bahari, Tanjung Priok, DKI Jakarta dan Adin warga Kampung Selaawi, Kabupaten Sukabumi. Untuk kedua korban sudah dikebumikan, namun pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, tetapi bukti yang mengarah bahwa mereka meninggal karena menenggak minuman keras oplosan sudah kuat.
"Penyelidikan masih kami lakukan dan pemanggilan saksi pun masih berlangsung, kami ingin mengungkap kasus peredaran minuman keras oplosan itu sampai ke mana saja, khawatir ada korban lainnya. Karena saat ini masih ada satu orang korban yang masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi atas nama Agung," tambahnya.
Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014