Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan meringkus sindikat pelaku penipuan dengan modus hipnotis terhadap korban hingga rugi Rp2,6 miliar.... menipu tiga korban dengan modus mengaku bisa mengusir roh jahat pada tubuh korban...
"Sindikat ini terdiri dari tiga wanita dan seorang pria," kata Kepala Polrestro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, di Jakarta Jumat.
Polisi menangkap tersangka EV (31), AR (33), LY (45) dan OS alias Koko (50) di Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Jakarta Barat, dan Jalan Guntur, Jakarta Selatan.
Kelompok penjahat itu menipu tiga korban dengan modus mengaku bisa mengusir roh jahat pada tubuh korban.
Hadiningrat mengungkapkan awalnya polisi membekuk AR saat beraksi mengusir roh jahat terhadap korban IH.
Ketika itu, IH yang menumpang mobil AR terkejut karena uang dan perhiasan yang disimpan dalam plastik berubah menjadi tiga botol air mineral.
Korban berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar, akhirnya mobil tersangka dihentikan massa di lokasi kejadian. Warga dan korban IH menemukan plastik berisi perhiasan dan uang itu ada di dalam mobil tersangka.
Kemudian warga membawa tersangka ke Polsek Metro Setiabudi untuk diselidiki, kemudian terungkap telah melakukan hal serupa terhadap dua korban lain.
Dari keterangan AR terungkap tiga tersangka lainnya yakni EV, LY dan OS alias Koko. Korban L kehilangan sejumlah uang dan perhiasan senilai Rp2,6 miliar akibat ditipu kelompok itu
Ketika itu, IH yang menumpang mobil AR terkejut karena uang dan perhiasan yang disimpan dalam plastik berubah menjadi tiga botol air mineral.
Korban berteriak hingga menarik perhatian warga sekitar, akhirnya mobil tersangka dihentikan massa di lokasi kejadian. Warga dan korban IH menemukan plastik berisi perhiasan dan uang itu ada di dalam mobil tersangka.
Kemudian warga membawa tersangka ke Polsek Metro Setiabudi untuk diselidiki, kemudian terungkap telah melakukan hal serupa terhadap dua korban lain.
Dari keterangan AR terungkap tiga tersangka lainnya yakni EV, LY dan OS alias Koko. Korban L kehilangan sejumlah uang dan perhiasan senilai Rp2,6 miliar akibat ditipu kelompok itu
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014