Jajak pendapat ini dilakukan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bekerja sama dengan Universitas Pasundan, Universitas Yarsi, Univeristas Islam Indonesia, Universitas Katolik Soegijapranata, Universitas Indonesia, Universitas Lambung Manggurat, Univeristas Sumatera Utara, Universitas Al-Azhar, dan Universitas Muhammadiyah Malang.
Selain rendahnya pengetahuan masyarakat tentang hak dan perlindungan konsumen, jajak pendapat juga menemukan bahwa sekitar 39,1 persen responden akan diam saja ketika menghadapi permasalahan dengan jasa kesehatan. Hal serupa terjadi pada pembeli produk perawatan tubuh, di mana 31 persen memilih berdiam saja bila memiliki keluhan soal produk.
Atih Surjati, Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menyebutkan bahwa pembeli produk makanan/minuman dalam kemasan 28,5 persen-nya akan memilih diam.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) merupakan lembaga perlindungan konsumen dengan skala nasional yang pembentukannya diamanahkan oleh Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
BPKN berfungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Sejalan dengan fungsi tersebut, salah satu tugas BPKN adalah menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014