Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut diamankan di perairan ambang luar Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selat Berhala yang dibawa satu unit kapal pompong, kata Kapolda Jambi, Brigjen Pol Bambang Sudarisman, Jumat.
Kemudian lima ton solar ilegal tersebut disimpan di dalam lima tedmond dalam palka kapal, kata Kapolda Bambang Sudarisman kepada wartawan.
Penyelidikan serta penangkapan tersebut dilakukan saat pelaku hendak membawa minyak tersebut dari Kampung Laut, namun dari mana dan mau ke mana tujuannya masih diselidiki anggota.
Kapal yang membawa solar ini, diamankan karena tidak dilengkapi surat resmi, kata Kapolda Bambang.
Dalam minggu ini pihaknya sudah mengamankan enam unit kapal yang mengangkut minyak ilegal.
Sebelumnya Polisi Perairan Jambi juga berhasil mengamankan kapal yang membawa tas dan koper dengan modus pelaku menyimpannya di bawah tumpukan arang.
Kemudian ada empat unit kapal lainnya yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau atau trol juga diamankan oleh anggota Mabes Polri yang BKO di Polda Jambi.
Barang bukti itu semuanya perairan di Sungai Batanghari di kawasan Ancol.
Saat ini barang bukti serta para pelaku sudah diamankan untuk diproses.
Banyak modus yang dilakukan pelaku baik itu solar maupun barang seludupan yang masuk dari luar ke Jambi melalui jalur laut.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014