• Beranda
  • Berita
  • Empat pelaku kekerasan seksual pada siswa JIS divonis 8 tahun

Empat pelaku kekerasan seksual pada siswa JIS divonis 8 tahun

22 Desember 2014 17:47 WIB
Empat pelaku kekerasan seksual pada siswa JIS divonis 8 tahun
Para terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar (kiri), Syahrial (kedua kiri), Afrischa Setyani (tengah), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Virgiawan (kanan) saat menunggu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (22/10). (ANTARA FOTO/Rendhik Andika)
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada empat terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap siswa Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS).

Hakim juga mengenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan tahanan kepada keempat terdakwa yang sebelumnya merupakan petugas kebersihan alih daya di sekolah itu, yakni Virgiawan Amin alias Awan, Agun Iskandar, Zainal Abidin dan Syahrial.

"Terdakwa telah membuat anak orang menjadi trauma akibat perbuatannya, namun terdakwa sendiri tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang pembacaan vonis Awan.

Sementara Ketua Majelis Hakim Yanto yang memimpin sidang pembacaan vonis terhadap Syahrial menuturkan terdakwa bersama temannya telah memaksa dan melakukan kekerasan seksual terhadap anak sehingga patut dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Yanto juga mengungkapkan bahwa terdakwa Syahrial tidak menyesali perbuatannya yang merugikan korban berusia di bawah umur.

Sementara Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus memvonis seorang terdakwa lainnya, perempuan bernama Afrischa Setyani, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Hakim menilai Afrischa turut serta membantu keempat terdakwa lainnya melakukan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di sekolah internasional tersebut.

Para hakim menyatakan kelima terdakwa itu telah terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Pengacara terdakwa Syahrial, Muhammad Boli, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Selama persidangan sejak awal dan akhir dari keterangan saksi baik dari penyidik dan saksi ahli semuanya menyatakan tidak pernah ada sodomi," tegas Boli.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014