Penyerahan dana santunan kepada ahli waris tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kudus Musthofa bersamaan dengan penyerahan bantuan relokasi terhadap korban bencana tanah longsor di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kudus.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kudus Ludful Hakim di Kudus, Senin, jumlah penerima santunan kematian sebanyak 830 orang.
"Mereka merupakan pendaftar santunan kematian mulai tanggal 27 Desember 2013 hingga April 2014," ujarnya.
Adapun rinciannya, lanjut dia, sebanyak 812 orang merupakan warga yang meninggal karena sakit atau tua, sedangkan 18 orang meninggal karena kecelakaan.
Besarnya dana santunan yang diberikan untuk warga yang meninggal dunia karena sakit sebesar Rp1 juta, sedangkan warga yang meninggal karena kecelakaan sebesar Rp2,5 juta.
Untuk bantuan dana untuk relokasi korban bencana tanah longsor diberikan kepada 59 keluarga dengan jumlah bantuan masing-masing sebesar Rp10 juta.
Jumlah anggaran bantuan sosial untuk santunan kematian dan relokasi korban bencana alam pada APBD Perubahan 2014 sebesar Rp1,45 miliar.
Dari jumlah anggaran sebesar itu, untuk bantuan santunan kematian sebesar Rp857 juta dan bantuan relokasi sebesar Rp590 juta.
Bupati Kudus Musthofa mengatakan, pemberian dana santunan ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Kudus atas musibah yang dialami warga di Kudus.
"Mudah-mudahan dana bantuan tersebut bermanfaat bagi ahli waris," ujarnya.
Sabar, salah seorang warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kudus, mengaku, berterima kasih telah mendapatkan santunan kematian dari pemkab atas kematian anaknya karena menderita sakit.
"Tentunya dana bantuan tersebut bisa digunakan untuk keperluan keluarga," ujarnya.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: Copywriter
Copyright © ANTARA 2014