"Ada banyak hal yang menyebabkan pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah dan hal itu pada umumnya terjadi di daerah pedesaan, terutama pasangan yang sudah tua," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim, Marjuki kepada wartawan di Sampit, Senin.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Kotim terus berupaya melakukan pendataan terhadap pasangan yang belum memiliki buku nikah tersebut untuk kepentingan data kependudukan.
Kepemilikan buku nikah bagi pasangan suami istri sanga penting untuk kelengkapan data kependudukan.
Bagi anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah dapat dipastikan akan kesulitan dalam mengurus adminstrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut Marjuki, bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah Disdukcapil memberikan kesempatan untuk memiliki buku nikah agar pernikahan mereka nantinya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA daerah setempat.
Dalam waktu dekat, sedikitnya akan ada 100 pasangan suami-istri yang belum miliki buku nikah mengikuti sidang isbat.
Sidang isbat merupakan syarat utama untuk mendapatkan buku nikah, untuk itu setiap pasangan wajib untuk mengikuti sidang isbat tersebut.
"Sebetulnya banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan mereka ingin memilikinya, namun untuk semnatara yang diproses untuk mengikuti sidang isbat 100 pasangan dulu, yang belum nantinya akan menyusul," katanya.
Ke-100 pasangan suami-istri yang akan megikuti sidang isbat tersebut dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, baamang, Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Kota Besi.
Sidang isbat rencananya akan menjadi agenda tahun, hal itu untuk mengurungi jumlah pasangan yang tidak memiliki buku nikah, atau meberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta: Untung Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015