Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung pengesahan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Keluarga agar memudahkan akses keadilan bagi perempuan dan anak.Sangat penting dan mendesak UU Sistem Peradilan Keluarga itu untuk mewujudkan pengadilan yang cepat, mudah, dan sederhana,"
"Sangat penting dan mendesak UU Sistem Peradilan Keluarga itu untuk mewujudkan pengadilan yang cepat, mudah, dan sederhana," kata Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Jakarta Kamis.
Ia mengatakan UU mengenai sistem peradilan keluarga bertujuan untuk meninjau kembali UU tentang perkawinan yang telah bertahan selama 40 tahun.
Ia berharap UU mengenai sistem peradilan keluarga dapat mewujudkan keluarga yang sejahtera, serta tidak diskriminasi dan kekerasan.
Anggota perwakilan daerah itu menyoroti masalah perkawinan anak di bawah usia yang berakhir dengan perceraian dan angka kematian ibu di perdesaan dan kabupaten/kota.
Selain itu, Hemas juga menilai angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat tajam selama 10 tahun terakhir.
Data menunjukkan jumlah KDRT pada 2006 sebanyak 22.572 kasus namun pada 2013 menjadi 279.760 kasus.
"Dari jumlah tersebut tidak banyak yang diselesaikan pada tingkat pengadilan," ungkap Hemas.
Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana menyebutkan pihaknya menangani berbagai kasus keluarga yang tersebar pada 16 kantor perwakilan di seluruh Indonesia.
"Banyak ditemukan bukti bahwa kompleksitas sistem hukum menyebabkan impunitas," tutur Nursyahbani.
Sementara itu, anggota DPR RI yang juga artis Dessy Ratnasari menyambut baik usulan LBH APIK untuk memperbaharui UU Perkawinan karena sudah tidak sesuai dengan harapan masyarakat khususnya kaum perempuan.
Dessy memiliki pengalaman dua kali proses perceraian yang tidak mendapatkan keadilan dari sistem hukum peradilan keluarga di Indonesia.
Dessy berjanji akan memperjuangkan pembahasan RUU tenteng sistem peradilan keluarga.
Perwakilan Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Ratna Batara Munti mengakui beberapa pasal tentang usian nikah dan poligami UU Perkawinan berpotensi terjadi diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, serta anak.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015