• Beranda
  • Berita
  • Pertamina: Pajak daerah penyebab perbedaan harga BBM

Pertamina: Pajak daerah penyebab perbedaan harga BBM

17 Januari 2015 17:10 WIB
Pertamina: Pajak daerah penyebab perbedaan harga BBM
Dwi Soetjipto. (ANTARA/Fanny Octavianus)

Perbedaan harga ini dipicu pengenaan PBBKB yang di tiap daerah beda."

Surabaya (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) menilai, pajak daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyebab terjadinya perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diturunkan pada 18 Januari 2015 sejak pukul 00.00 WIB.

"Untuk premium, misalnya, di NTB dan NTT harganya akan turun menjadi Rp6.600 per liter karena merupakan BBM penugasan," kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto, ditemui usai menyerahkan satu unit mobil listrik kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), di Surabaya, Sabtu.

Kemudian, ia mengungkapkan, harga premium di Jawa Timur di saat yang sama turun menjadi Rp6.700 per liter, sedangkan di Bali menjadi Rp7.000 per liter.

"Perbedaan harga ini dipicu pengenaan PBBKB yang di tiap daerah beda. Kalau di Pulau Jawa, NTB, dan NTT dikenakan lima persen, maka di Bali pengenaan PBBKB sebesar 10 persen," ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan, walaupun ada perbedaan harga jual premium di sejumlah daerah di Indonesia, Pertamina berkomitmen menjaga keamanan pasokan komoditasnya, bahkan menjamin penyaluran premium di wilayah kerjanya.

"Di sisi lain, mengenai penyerahan mobil listrik di ITS pada hari ini merupakan upaya Pertamina untuk memberi kontribusi terhadap pengembangan mobil listrik nasional. Apalagi, cadangan BBM yang berasal dari fosil kian menipis sehingga diperlukan alternatif," katanya.

Di lokasi yang sama, General Manager PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V, Giri Santoso, menambahkan, jelang penurunan harga BBM per tanggal 18 Januari mendatang memang ditemukan ada beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang menutup SPBU-nya sendiri.

"Kemungkinan penyebab mereka tutup karena sengaja menahan stok supaya tidak beli dengan harga baru," katanya.

Padahal, ia menyatakan, setiap SPBU harus menebus atau menyediakan stok BBM kepada masyarakat walaupun ada perubahan harga baik penurunan maupun penaikan. Pada umumnya, stok di SPBU berlaku antara delapan hingga 10 hari.

"Selain premium, pada tanggal yang sama berlaku penurunan harga pertamax menjadi Rp8.000 per liter dibandingkan harga sebelumnya Rp8.800 per liter," katanya.

Ia optimistis, dengan adanya kebijakan baru yang dipublikasikan Pemerintah Pusat melalui Presiden RI Joko Widodo pada hari Jumat (16/1) masyarakat transportasi di Jawa Timur tidak akan mengalami gejolak apa pun. Apalagi memang karakteristik konsumen di Jatim cenderung stabil dan tidak terpengaruh oleh penaikan maupun penurunan.

"Bagi mereka yang penting stok BBM ada terus," katanya.

Untuk saat ini, lanjut dia, konsumsi pertamax di Jatim menyumbang 10 persen terhadap total penjualan BBM. Pencapaian tersebut menempati posisi pertama di wilayah MOR V. Kemudian dominasi konsumsi sebanyak 70 persen berasal dari premium dan solar menyumbang 20 persen.


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015