• Beranda
  • Berita
  • Rhoma Irama hingga Ebiet G Ade jadi komisioner LMKN

Rhoma Irama hingga Ebiet G Ade jadi komisioner LMKN

20 Januari 2015 18:27 WIB
Rhoma Irama hingga Ebiet G Ade jadi komisioner LMKN
Rhoma Irama (ANTARA FOTO/zarqoni)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly melantik 10 orang yang antara lain musisi dan pencipta lagu sebagai komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan LMKN Hak Terkait untuk menetapkan cara pendistribusian dan besaran royalti.

"Panitia seleksi telah menetapkan 10 orang komisioner yang terdiri dari lima orang komisioner LMKN Pencipta dan lima orang Komisioner LMKN Hak Terkait dengan susunan Rhoma Irama, James Freddy Sundah, Adi Adrian atau Adi KLA Project, Imam Haryanto, dan Slamet Adriyadie," kata Menkumham Yasonna Laoly di gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa.

Penetapan tata cara pendistribusian dan besaran royalti tersebut, untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Selain lima orang itu, Menkumham Laoly juga melantik komisioner LMKN Hak Terkait, yaitu Rd. M. Samsudin Dajat Hardjakusumah alias Sam Bimbo, penyanyi dan pencipta lagu Ebiet G. Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu, dan Handi Santoso.

Tugas dua lembaga tersebut, katanya, berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 29 Tahun 2014 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.

Tanggung jawab tersebut, katanya, antara lain menyusun kode etik LMK di bidang lagu atau musik, melakukan pengawasan terhadap LMK, memberikan rekomendasi kepada menteri untuk menjatuhkan sanski atas pelanggaran kode etik maupun rekomendasi terkait perizinan LMK di bidang musik.

Selain itu, menetapkan sistem dan tata cara perhitungan pembayaran royalti oleh pengguna kepada LMK, menetapkan tata cara pendistribusian dan besaran royalti, melakukan mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait, serta memberikan laporan kinerja dan laporan keuangan kepada Menkumham.

"Masa jabatan komisoner LMKN Pencipta dan Hak terkait adalah tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya," kata Yasonna.

Dia mengharapkan 10 komisioner tersebut, dapat memberikan kesejahteraan kepada pencipta dan pemilik hak terkait dalam memproduksi lagu dan musik baru, memastikan pembayaran royalti untuk lagu atau musik dari para pengguna, seperti "broadcasting", karooke, perhotelan, restoran dan tempat lain yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial.

"LMKN juga merupakan induk dari seluruh LMK di bidang lagu dan musik di Indonesia, atas rekomendasi LMKN itu, Menkumham dapat mengeluarkan izin operasional untuk seluruh LMK," kata Yasonna.

Pemerintah juga membentuk Tim Pengawas dan Evaluasi LMKN yang bertugas mengevaluasi kinerja LMKN yang terdiri atas Menkumham Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Eddy Damian, Erry Riyana Hardja Pamekas, Henin Enteng Tanamal, konduktor Addie M.S., Heru Nugroho, anggota kelompok musik SLANK Abdee Negara Nurdin, dan musisi Melly Goeslaw.

Rhoma Irama dalam acara tersebut mengatakan untuk menurunkan angka pembajakan perlu ada sinergi antara penegak hukum.

"Agar angka pembajakan kita perlu sosialisasi, kemudian harus ada sinergitas dengan pihak-pihak penegak hukum, seperti kepolisian. Kalau perlu ada tandingan KPK, ada setiap pelaporan pada pihak kepolisian karena pelanggaran ini kan selama ini untouchable," kata Raja Dangdut tersebut.

Ia mengaku sudah lama berupaya untuk memerangi pembajakan, namun hasilnya tidak maksimal dan tanpa penegakan hukum.

"Saya 30 tahun memerangi pembajak, tidak seorang pun pembajak yang masuk penjara. Kita berharap dengan UU ini hukum bisa tegak," katanya.

Ebiet G. Ade mengaku ingin melindungi dan mencari cara terbaik agar hak bagi para pencipta lagu diberikan.

"Tugas komisioner adalah menjadi jembatan pemilik hak dan pengguna hak, yang perlu dikerjakan lembaga kolektif manajemen nasional adalah mencari cara terbaik agar pengguna dan pemilik hak saling punya komitmen mencari solusi sehingga pengguna dan pemilik hak betul-betul memenuhi kewajiban dan haknya," katanya.

Adi KLA Project menjelaskan salah satu tugasnya sebagai komisioner adalah manajemen kolektif terkait hak publikasi yang diatur, seperti usaha karaoke.

"Pengusaha karaoke yang mendistribusikan lagu harus memberi hak kepada pencipta. Itulah salah satu hak ciptaan, kalau tidak diatur bisa rumit. Tujuan utamanya agar pencipta mendapat hak selayaknya dan di sisi lain karaoke juga tetap harus tumbuh," katanya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015