"Penyu tersebut dikirim dari Papua dan dibagi menjadi dua kelompoh dengan tujuan Denpasar sebanyak 2.690 ekor dan Surabaya dengan transit Bandara Ngurah Rai sebanyak 2.594 ekor," kata Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasara, Habrin Yake.
Ia menjelaskan bahwa penyu moncong babi tersebut diselundupkan dengan menggunakan tas koper berwarna hitam tanpa identitas dan tujuan pengiriman.
Barang bukti tersebut diamankan pada pukul 14.00 Wita. Dan hingga sampai saat ini pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar dan Kepolisian Sektor Bandara Ngurah Rai belum bisa memastikan pemilik barang tersebut.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
Penyelundupan penyu yang merupakn hewan lanka dan dilindungi tersebut melanggar Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Kkan dan Tumbuhan serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya.
Pewarta: Wira Suryantala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015