Siaran pers BPJS-TK yang diterima Antara di Jakarta, Minggu, menyebutkan santunan diberikan kepada Rafika Dewi selaku ahli waris dan istri Tommy Gunawan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Setiabudi Singgih Marsudi mengatakan, klaim yang diberikan berupa santunan kematian senilai Rp1,27 miliar, JHT Rp29 juta, biaya pemakaman Rp2 juta, dan santunan berkala Rp4,8 juta.
Tommy Gunawan (44) adalah Kepala Departemen Teknik dan IT PT First Media News dengan upah yang dilaporkan senilai Rp26,5 juta. Tommy didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika bekerja di First Media News pada Mei 2013.
Singgih mengapresiasi manajemen First Media News dan Berita Satu Media Holdings yang telah mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap santunan itu bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan.
Tommy meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Jumat 14 November 2014. Saat itu, dia hendak pulang kerja dari kantornya di Jalan Gatot Subroto Kav. 35-36 menuju rumah di Jalan Bukit Villa Cibadak, Tanah Sereal, Bogor.
Almarhum meninggalkan kantor sekitar pukul 18.00 WIB dengan menumpang sepeda motor. Namun, sampai di daerah terowongan Cawang depan Gedung BNN, motor yang ditumpangi Tommy ditabrak Bus Transjakarta.
Pemimpin Redaksi Berita Satu TV, Don Bosco Selamun, mengapresiasi cepatnya proses pencairan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015