Hakim Nik Habri Muhammad seperti dikutip media terbitan Kuala Lumpur, Senin, memvonis Ratu Nahriah (27) setelah mengaku bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya.
Ratu Nahriah didakwa melindungi majikan wanitanya, Nisalma Saat (37), dengan membuang pisau yang digunakan dalam pembunuhan suami Nisalma, Mohd. Zamany Md. Eusope (38).
Pembunuhan itu diduga dilakukan antara pukul 21.45 dan 23.00 waktu setempat di sebuah kedai perabot, Kampung Chicha, Kota Bharu, pada bulan September 2014.
Berdasar hasil penyelidikan, terdakwa membuang pisau itu ke dalam septic tank selepas menerima telepon dari Nisalma.
Ratu Nahriah dijerat Pasal 201 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan denda. Terdakwa akan menjalani hukuman penjara enam bulan itu terhitung tanggal penangkapannya pada bulan September 2014.
Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015