"Mereka menjebol dinding beton ukuran dua jengkal kali dua jengkal. Setelah itu mereka memanjat beton menggunakan beberapa lembar sarung yang diikat menyerupai tali," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Lapas Klas II A Banda Aceh Syamsul Hadi, Kamis.
Narapidana yang kabur terdiri atas enam orang yang terlibat kasus narkotika dan seorang yang terlibat kasus pembunuhan. Lima di antaranya merupakan narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatab Idi, Aceh Timur, dan dua lainnya pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Jantho Aceh Besar.
"Narapidana yang kabur itu merupakan penghuni Sel Blok A Nomor 21. Di kamar itu ada delapan narapidana. Seorang narapidana tidak kabur, atas nama Basrullah. Yang bersangkutan dihukum tujuh tahun penjara dan pada 21 Maret 2015 akan bebas bersyarat," kata Syamsul Hadi.
Adapun tujuh narapidana yang kabur antara lain terpidana kasus narkotika dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara bernama Musriadi bin Sulaiman (33) dan Syahron Nizar bin Muhammad (26). Keduanya tercatat beralamat di Gampong Ie Seu Um, Kecamatan Mesjid Raja, Aceh Besar.
Selain itu ada Haniafiah bin Ibrahim (27), terpidana kasus narkotika dengan hukuman 14 tahun penjara, warga Desa Tanjung Mulia, Deli Serdang, Sumatera Utara, serta Saiful Amru bin M Yusuf (41), terpidana narkotika dengan hukuman 18 tahun yang beralamat di Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Berikutnya, Heri Martalinus bin Pujianto (26), terpidana kasus pembunuhan dengan hukuman 15 tahun penjara yang beralamat di Gampong Paya Palas, Kecamatan Rantau Panjang, Aceh Tamiang.
Lalu ada Saifullah bin Cut Yazit (35) yang dihukum lima tahun penjara dalam kasus narkotika dan penganiayaan serta Bachtiar bin Mansur (35) yang dipidana lima tahun penjara dalam kasus narkotika. Keduanya warga Kuta Baro, Aceh Besar.
"Penjara ini kekurangan penjaga. Pada malam kejadian, hanya ada lima penjaga yang bertugas mengamankan penjara yang dihuni 486 narapidana dan tahanan," kata Syamsul Hadi serta menambahkan kasus kaburnya tujuh narapidana tersebut sudah ditangani polisi.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015