"Pengakuan pelaku, selain Kecamatan Mandau, mereka juga berburu gajah di hutan TNTN Pelalawan dan Jambi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Yohanes Widodo di Pekanbaru, Rabu.
Polisi terus melakukan pengembangan setelah menangkap tujuh anggota sindikat pencurian gading gajah pada Selasa (10/2).
Ia mengatakan tiga hari lalu kelompok itu berburu di TNTN Pelalawan dan membunuh tiga gajah untuk diambil gadingnya.
"Dua dari gajah yang dibunuh mereka adalah gajah jantan dan satu gajah betina," katanya.
Yohanes menambahkan tujuh pemburu gading gajah yang ditangkap juga sempat berburu di kawasan hutan Provinsi Jambi.
"Di hutan Jambi mereka melakukannya pada September 2014 lalu. Ada dua ekor gajah yang diambil gadingnya, keduanya jantan," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka pemburu gajah, pelaku berinisial FA (50) menjadi pemodal dan membayar warga sekitar untuk membantu berburu gajah Sumatera.
"Pengakuannya per kilogram gading dijual seharga Rp8 juta. Walau demikian, pengakuan tersangka tidak dapat dipercaya begitu saja dan akan dikembangkan lebih dalam," katanya.
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015