"Pengusaha kecil akan mati, karena mereka tidak mampu bersaing dengan itu (pakaian bekas impor)," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, seusai menghadiri business gathering "Era Kebangkitan Industri Mebel Indonesia" di Surabaya, Kamis malam.
Menurut Rachmat, langkah utama untuk menyelamatkan industri dalam negeri dari serbuan pakaian impor bekas ilegal tersebut adalah menghentikan barang-barang tersebut masuk wilayah Indonesia.
"Langkah pertama hentikan yang akan masuk, sementara yang sudah ada di pasaran, masyarakat menentukan apakah barang tersebut akan dibeli atau tidak," uajr Rachmat.
Ia mengharapkan peranan dari pemerintah daerah dan juga Bea Cukai untuk bisa berperan lebih aktif dalam menjaga pasar domestik dari serbuan pakaian bekas impor melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di wilayah Indonesia.
"Saya harapkan pemerintah daerah dan Bea Cukai lebih berperan aktif dalam menjaga pasar domestik karena jika dibiarkan maka industri kecil kita akan mati," ujar Rachmat.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan, omzet penjualan pakaian bekas sudah mengalami penurunan sejak ditemukannya bakteri pada pakaian eks-impor itu.
"Pedagang pakaian bekas omzetnya menurun, dari yang sebelumnya bisa mencapai Rp1 juta per hari, menjadi Rp300-Rp400 ribu per hari, artinya imbauan kita terhadap para konsumen untuk tidak membeli pakaian bekas itu ada hasilnya," ujar Widodo.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dengan parameter mikro biologi terhadap pakaian bekas impor yang diperjualbelikan, terbukti bahwa pakaian-pakaian tersebut mengandung bakteri dan jamur.
Pengujian dilakukan terhadap 25 sampel pakaian bekas yang beredar di pasar, yang salah satunya diambil dari Pasar Senen, Jakarta, dari beberapa jenis pakaian seperti pakaian anak, pakaian wanita, dan juga pakaian pria, yang jika digunakan akan menyebabkan gangguan pencernaan, gatal-gatal, dan infeksi kelamin.
Timbulnya penyakit tersebut bisa berawal dari kontak langsung dengan kulit atau melalui tangan manusia yang membawa infeksi masuk melalui mulut, hidung, dan mata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, impor barang harus dalam keadaan baru. Sementara untuk pakaian bekas, Kementerian Perdagangan telah melarang importasinya melalui Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Selain itu juga melalui Kepmenperindag No. 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No. 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015