Kuta, Bali (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sudjonggo, menyatakan, dua narapidana vonis mati berkewarganegaraan Australia belum dipindahkan dari lapas setempat.... belum mendapatkan kepastian eksekusi mati keduanya...
"Belum ada pemindahan terhadap kedua narapidana mati dari Australia itu," katanya, di Kerobokan, Kabupaten Badung, Jumat. Mereka adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Sudjonggo membantah mereka sudah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Sudjonggo lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak terkait mengenai tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi mati.
"Kami belum mendapatkan kepastian eksekusi mati keduanya," ucapnya.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan masyarakat di Pulau Dewata menolak pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Kejaksaan Agung menghormati keinginan masyarakat Bali tersebut sehingga pelaksanaan eksekusi dipastikan akan dilakukan di luar Pulau Dewata.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015