Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit (TWPP) TNI-AD akan diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Koneksitas.
"Majelis hakim yang memeriksa perkara itu nantinya merupakan gabungan dari TNI dan hakim umum, jaksa dari Kejaksaan Agung sementara pengacara ada dari pihak TNI," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Jakarta, Rabu sore.
Pengadilan koneksitas adalah pengadilan yang dipimpin dengan majelis hakim yang merupakan gabungan hakim militer dan sipil karena pelaku kejahatan terdiri atas orang sipil dan anggota aparat keamanan.
Kasus dugaan korupsi TWPP yang merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar itu menyeret tiga terdakwa masing-masing Kol. Ngadimin (saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola TWPP), Samuel Kristanto (pemilik Yayasan Mahanaim) dan Dedi Budiman Garna (pengusaha asal Bandung yang juga merupakan terdakwa dalam dua kasus lain).
Saat ini, Samuel Krisnanto dan Dedi Budiman Garna menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, sedangkan Kolonel Ngadimin di POM TNI.
Kasus itu bermula dari kerja sama antara Yayasan Mahanaim dan TNI-AD dimana yayasan tersebut menjanjikan bantuan dari luar negeri dengan syarat penjaminan uang sebesar Rp100 miliar yang disanggupi oleh BP TWPP. Dalam kerja sama itu juga dijanjikan bahwa uang tersebut tidak akan digunakan, namun belakangan saat dicek, uang itu sudah tidak ada dan kasus itu mulai diselidiki oleh PusPOM TNI.
Atas laporan PusPOM TNI-AD, pada Mei 2006 Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membentuk Tim Koneksitas yang terdiri atas Jaksa, POM TNI, dan Auditor militer untuk membongkar kasus ini.
Berkas perkara dugaan korupsi TWPP itu menunggu proses pelimpahan ke PN Jakarta Selatan yang akan menjadi tempat pemeriksaan perkara tersebut.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006