Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI akan fokus menyelesaikan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan pascamasa reses Sidang II Tahun 2015.Setelah kami selesaikan UU Pilkada, kami akan fokus menyelesaikan RUU Pertanahan. RUU Pertanahan untuk mengisi kekosongan UU Pokok Agraria 1960,"
"Setelah kami selesaikan UU Pilkada, kami akan fokus menyelesaikan RUU Pertanahan. RUU Pertanahan untuk mengisi kekosongan UU Pokok Agraria 1960," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa UU Pertanahan bertujuan bukan untuk membatalkan UU PA namun justru memperkuat hal yang belum diatur.
Menurut dia, revisi UU PA dikhawatirkan akan terjadi konflik besar antara kubu sosialis dan liberal dalam pembahasannya.
"UU PA sifatnya umum dan nanti implementasinya lebih khusus ada di UU Pertanahan," ujarnya.
Dalam RUU Pertanahan menurut dia akan diatur mengenai redistribusi aset yang selama ini belum diatur dalam bentuk undang-undang namun hanya Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dia menjelaskan redistribusi aset tanah dikhususkan untuk menentukan tanah mana yang dikuasai negara.
"Jangan sampai ribuan hektar dikuasai (swasta) hingga ratusan tahun," ujarnya.
Lukman mengatakan Komisi II DPR RI hati-hati dalam pembahasan terkait redistribusi aset tersebut agar tidak terjadi konflik. Menurut dia Indonesia tidak mengharamkan tanah dikuasai sektor privat namun hal itu harus ditata.
"Evaluasi komprehensif belum ada namun nanti kami akan liat kajian akademis UU PA. Kami akan liat apa masalah di bidang pertanahan," ujarnya.
Selain itu menurut dia terkait kewenangan agraria akan ditegaskan karena seharusnya wewenangnya ada di daerah namun faktanya sentralistis.
Dia mengatakan semangat yang dibangun adalah harus desentralisasi karena merupakan bagian dari semangat reformasi.
"Masalah agraria bukan masuk kewenangan pusat sehingga wewenangnya ada di daerah," katanya.
Lukman menjelaskan RUU ini sempat mandek karena belum adanya pemahaman yang sama apakah membatalkan atau tidak UU PA setelah RUU Pertanahan disahkan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015