• Beranda
  • Berita
  • KPI gandeng perguruan tinggi survei kualitas siaran tv

KPI gandeng perguruan tinggi survei kualitas siaran tv

26 Februari 2015 13:35 WIB
KPI gandeng perguruan tinggi survei kualitas siaran tv
Komisi Penyiaran Indonesia (www.kpi.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menggandeng sembilan perguruan tinggi, KPI Daerah serta Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia untuk melakukan "Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi 2015" di sembilan kota besar di Indonesia.

"Survei ini dilakukan KPI untuk mendapatkan gambaran secara kualitatif tentang kualitas tayangan televisi sepanjang 2015," ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan sembilan rektor perguruan tinggi di Jakarta, Kamis.

Judhariksawan menuturkan hasil survei itu akan menjadi tolak ukur gambaran program televisi yang ditayangkan lembaga penyiaran.

"KPI akan menjadikan sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan terhadap program siaran, baik dalam rangka penjatuhan sanksi ataupun pemberian apresiasi," ujar dia.

Penjatuhan sanksi atas tayangan tertentu, kata dia, akan lebih mudah dilakukan setelah survei karena bersifat objektif, tidak subjektif dari pandangan KPI saja.

Ia mengatakan KPI sebagai lembaga negara yang independen berkepentingan memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi.
 
"Dari survei ini juga akan terlihat keselarasan penyelenggaraan pnyiaran dengan amanat regulasi penyiaran," tutur dia.

Selain itu, hasil survei juga dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran dan harapan masyarakat tentang layanan televisi yang berkualitas.

"Dari survei ini akan terlihat keselarasan penyelenggaraan penyiaran dengan amanat regulasi penyiaran," ujar dia.

Sementara sembilan perguruan tinggi yang menandatangani nota kesepahaman itu adalah Universitas Diponegoro, Universitas Sumatera Utara, Universitas Airlangga, IAIN Sunan Kalijaga, IAIN Ambon, Universitas Hasanuddin, Universitas Udayana dan Universitas Lambung Mangkurat. Masing-masing universitas mewakili kota yang disurvei.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur secara tegas mengenai asas, tujuan, fungsi dan arah penyelenggaraan penyiaran.

Sebagai kegiatan komunikasi massa, penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol dan perekat sosial.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015