AM yang berkewarganegaraan Indonesia ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang setelah diperiksa secara intensif, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Hilman Satria kepada wartawan di Tanjungpinang, Kamis.
Hilman mengemukakan bahwa AM membawa sabu-sabu itu pada Rabu malam (25/2). Barang haram itu disimpan dalam dua mangkok melamin yang dibawa tersangka.
"Sabu-sabu itu dibungkus dengan plastik, kemudian disimpan di dalam mangkok," ujarnya.
Bea dan Cukai Tanjungpinang dalam dua bulan terakhir berhasil mengungkap dua kasus penyeludupan sabu-sabu. Pada Januari 2015, Bea dan Cukai Tanjungpinang berhasil menangkap seorang tersangka yang membawa sabu-sabu seberat 2 kg.
Tersangka juga ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Barang haram itu dibawa dengan menggunakan kapal cepat dari Malaysia.
"Pelabuhan ini tetap dalam pengawasan ketat," kata Hilman.
Tersangka diduga melanggar UU Nomor 35/2002 tentang Narkotika dan Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 karena menyembunyikan barang impor secara ilegal.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015