"Sudah diserahkan berkas tersangka pada hari (Kamis) ini, polisi berharap pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan P21 (lengkap)," kata Kepala Subbagian Humas Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin di Jakarta Kamis.
Aswin menyatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk menganalisa berkas BAP Christopher untuk dinyatakan P21 atau masih perlu dilengkapi (P19).
Aswin mengungkapkan penyidik kepolisian menerapkan Pasal 310, Pasal 312, Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
Kepolisian memeriksan 18 orang saksi termasuk saksi ahli dari pihak Mitsubishi yang menganalisa kondisi mobil sebelum dan setelah tabrakan.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015