Kepala Bagian Pendataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Amran, di Kendari, Kamis, mengatakan, masih ada guru di Kendari yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang kualifikasi pendidikan tenaga pengajar minimal sarjana S1.
Sesuai data yang ada, jumlah guru yang belum S1 terdiri dari 948 yang sudah berstatus PNS dan 639 tenaga honorer.
"Kita masih memiliki 1.587 guru yang belum S1 untuk semua jenjang pendidikan. Untuk guru taman kanak-kanak (TK) sebanyak 390 orang, SD sebanyak 804 orang, SMP 77 orang, SMA 19 orang dan SMK sebanyak 290 orang guru," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tersebut, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
"Maka dari itu kami selalu mengimbau guru yang ada di Kendari untuk menyelesaikan pendidikan S1 paling lambat terhitung tanggal 31 Desember mendatang," ujarnya.
Sebab, jika guru yang bersangkutan belum mendapatkan gelar S1, sesuai dengan batas yang telah ditentukan terancam tidak mendapatkan subsidi tunjangan fungsional dan akan kehilangan hak untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Tetapi hal tersebut dikecualikan kepada Guru yang memiliki golongan IV A atau sudah memiliki umur 50 tahun dengan masa kerja mencapai 20 tahun.
"Tetapi jika pengecualian itu tidak dimiliki oleh guru yang bersangkutan maka sanksi bagi mereka tetap berlaku," ujarnya.
Pewarta: La Ode Abdul Rahman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015