"Isbat nikah massal diikuti 514 pasangan suami isteri yang belum terdaftar di negara di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Plt.Bupati Bogor, Nurhayanti di Ciomas, Jumat.
Sidang isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ia mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki buku nikah maka hak-hak sebagai warga negara Indonesia terpenuhi. Sah menurut agama maka sah juga menurut negara.
"Saya sangat berterima kasih kepada TNI AD, Yayasan Pondok Kasih, Harmoni Cinta Indonesia dan pihak lainnya yang telah menyelenggarakan isbat nikah massal di Kabupaten Bogor," katanya.
Ia berharap penyelenggara isbat nikah massal bisa membantu pemerintah Kabupaten Bogor meningkatkan kesalehan dan ketaatan kepada agama dan negara. Pemkab Bogor secara terbuka akan terus bersinergi membangun kesejahteraan masyarakat.
"Kalau sudah sah menurut agama dan negara, masyarakat bisa memiliki identitas diri dan anak juga mendapatkan akte kelahiran sebagai tanda pengakuan oleh negara," katanya.
Ia menyatakan untuk pasangan non muslim, Pemkab Bogor juga telah memfasilitasi agar pasangan suami isteri tercatat. Anak-anak jalanan (Anjal) yang tidak memiliki akte kelahiran akan di fasilitasi Pemkab Bogor untuk mendapatkan hak sebagai anak dan mendapatkan pendidikan.
"Agar program ini bekerja dengan baik, maka kerja sama yang baik harus dibangun dengan baik agar visi misi Kabupaten Bogor menjadi kabupaten termaju bisa tercapai," katanya.
"Masih ada 40 kecamatan lagi yang perlu mendapatkan bantuan isbat nikah ini," katanya.
Ia berharap dengan isbat nikah massal ini bisa menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya taat kepada agama dan negara.
Sementara itu, Kasubdis Disbintal TNI AD, Kol (Inf) Yoyo Sapularang mengatakan, acara ini dapat membantu hak identitas warga negara secara sah di muka hukum.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015