Walikota mengatakan pemeriksaan berkala penting untuk mencegah kabel lisrik terbakar yang menjadi salah satu penyebab dominan kebakaran di perkotaan. "Minimal setahun sekali pemeriksaan berkala. Gedung tinggi juga ada persyaratan yang mesti dipenuhi terkait standar keamanan kebakaran ini," kata Mangara.
Mangara mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola gedung perkantoran yang tidak menerapkan standar keamanan kebakaran. Sebelumnya, Wisma Kosgoro lantai 12-16 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat mengalami kebakaran sejak pukul 18.39 wib. Sampai saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penyebab dan kerugian yang disebabkan kobaran si jago merah itu.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015