Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Wahju Tumakaka dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan perangkat berbasis android ini dapat diunduh melalui Play Store dengan menggunakan kata kunci "efiling 1770 SS".
Aplikasi yang tersedia saat ini adalah untuk pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS).
Formulir ini dikhususkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
Untuk dapat menggunakan fasilitas e-filing, Wajib Pajak harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak.
Untuk mendapatkan e-FIN tersebut, Wajib Pajak bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.
Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau menu registrasi pada aplikasi android e-filing.
"Aplikasi ini dapat langsung digunakan setelah tahapan pendaftaran ini selesai dilakukan," kata Wahju menambahkan.
Ditjen Pajak tidak bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan data atau informasi milik Wajib Pajak sebagai akibat penggunaan aplikasi yang bukan aplikasi resmi yang disediakan Ditjen Pajak.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015