• Beranda
  • Berita
  • OJK hapuskan rentenir melalui lembaga keuangan mikro

OJK hapuskan rentenir melalui lembaga keuangan mikro

15 Maret 2015 19:02 WIB
OJK hapuskan rentenir melalui lembaga keuangan mikro
OJK (ANTARA News/Handry Musa)

Seiring dengan tumbuhnya LKM ini, maka diharapkan para rentenir tersebut tidak akan lagi mendapatkan nasabah, dan pada akhirnya mati suri dan hilang degan sendirinya,"

Banjarmasin (ANTARA News) - Direktorat Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aji Bagus mengatakan, pihaknya akan terus mendorong tumbuhnya lembaga keuangan mikro di daerah sebagai salah satu upaya untuk menghapuskan praktek rentenir di daerah ini.

Menurut Aji di Banjarmasin, Minggu, melalui Lembaga Keuangan Mikro (LKM), maka masyarakat perdesaan akan mendapatkan solusi untuk bisa mendapatkan dana cepat, tanpa harus dibebani bunga yang mencekik.

"Seiring dengan tumbuhnya LKM ini, maka diharapkan para rentenir tersebut tidak akan lagi mendapatkan nasabah, dan pada akhirnya mati suri dan hilang degan sendirinya," katanya.

LKM tambah Aji, merupakan lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan tersbeut, antara lain melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Mengawasi pertumbuhan usaha tersebut, jangan sampai menjadi "wajah lain" dari para renternir, tambah Aji, paling lambat pada 8 Januari 2016, seluruh LKM harus sudah mendaftarkan diri ke kantor OJK.

"Melalui pengawasan dan pembinaan dari OJK, maka LKM akan diberikan pelatihan manajemen pengelolaan LKM secara benar," katanya.

Pernyataan Aji tersebut juga disampaikan pada acara edukasi wartawan yang diselenggarakan OJK bagi 30 wartawan dari beberapa media massa di Kalimantan Selatan, selama dua hari mulai Kamis (12/3) dan Jumat (13/3) 2015 di Banjarmasin.

Menurut Aji, di Indonesia banyak berkembang lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat.

Beberapa usaha tersebut, seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD).

Selain itu, Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP), Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) di mana Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro.

Selama ini, tambah dia, operasional usaha-usaha tersebut, belum mendapatkan pengawasan secara intensif, sehingga dikhawatirkan pengendalian suku bungan lembaga keuangan yang beroperasi di desa tersebut, di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

"Bila seluruh LKM telah terdaftar, maka OJK akan lebih mudah melakukan pengawasan, karena setiap LKM wajib mengumumkan suku bunga yang ditetapkan," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini, cukup banyak masyarakat pedesaan, yang terjerat oleh rentenir, karena sulitnya masyarakat mengakses dana dari perbankan.

Banyak masyarakat, yang kesulitan untuk mendapatkan dana pinjaman, karena tidak memiliki agunan, maupun tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman bank.

Karena memerlukan modal usaha, baik untuk pertanian, kerajinan, industri maupun kebutuhan konsumsi, akhirnya masyarakat memilih untuk mendapakan pinjaman cepat, walaupun dengan bunga cukup tinggi.

Bahkan tidak sedikit petani, juga terjerat oleh tengkulak, karena meminjam modal usaha pertanian untuk tanam, sehingga pada akhirnya, pengendali harga panen pertanian dipegang oleh tengkulak.

"Melalui tumbuhnya LKM di daerah, saya harap berbagai persoalan keuangan masyarakat bisa diminimalisir," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015