"TKD yang beberapa waktu lalu dikenal dengan sebutan TKD statis itu pada hari ini sudah cair seratus persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.
Menurut dia TKD yang dicairkan pada hari ini sebanyak 100 persen, bukan 50 persen seperti yang pernah direncanakan beberapa waktu lalu. Proses pencairan TKD itu pun dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"TKD yang dicairkan itu full, seratus persen. Proses pencairannya sudah dimulai pada pagi hari ini oleh BPKAD. Jadi, sudah diproses," ujar Saefullah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menuturkan TKD yang dicairkan pada hari ini merupakan TKD Januari 2015, sedangkan TKD Februari masih belum jatuh tenggat, yaitu 18 Maret.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pencairan TKD tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengharuskan ketersediaan dana untuk penghasilan tambahan para PNS.
"Selain itu, pencairan TKD ini juga telah mendapat persetujuan dari DPRD DKI, sehingga bisa dicairkan. Namun, TKD yang dicairkan hanya yang bulan Januari. Kalau untuk Februari, masih kita proses sekarang," tutur Agus.
Besaran TKD bagi PNS dengan golongan terendah adalah sebesar Rp3.700.000. Sedangkan pejabat eselon empat sekitar Rp10 hingga Rp13.000.000, eselon tiga Rp18 hingga Rp20.000.000, eselon dua Rp30 hingga Rp32.000.000 dan eselon satu hingga Rp49.000.000.
Sementara itu, untuk kategori staf dibagi menjadi empat bagian, yaitu bagian teknis, operasional, pelayanan dan administrasi. TKD statis yang paling tinggi diperoleh oleh staf bagian teknis, yakni sekitar Rp9.000.000.
Pewarta: Rr. Cornea Khairany
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015