Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi menyatakan hukuman bagi koruptor jangan disamakan dengan maling ayam.Karena korupsi itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),sehingga harus diperketat"
"Karena korupsi itu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa),sehingga harus diperketat. Jangan disamakan dengan maling ayam," kata Johan melalui pesan singkat, Rabu.
Komentar Johan ini berkaitan dengan rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang berniat merevisi Peraturan Pemerintah No. 99 tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat (PB) untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.
PP tersebut menyebutkan, narapidana korupsi bisa memperoleh remisi dengan syarat turut membantu penegak hukum membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.
Namun, Yasonna menilai PP tersebut diskriminatif mengingat pemberian remisi kepada narapidana harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut.
"Maksud menteri yang baru ini apa? Mengembalikan domain itu ke Kemenkumham saja atau maksudnya merevisi agar semua narapindana mendapat remisi? Kalau maksud Menkumham pilihan kedua, menurut saya kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi," tambah Johan.
Johan menilai ada miskomunikasi antara KPK dan Kemenkumham.
"Ini ada miskomunikasi. Bagi KPK, remisi itu domainnya dari Kemenkumham, begitu juga saat jadi narapidana. Tapi dalam PP, ada mekanisme KPK dimintai rekomendasi. Apakah orang itu justice collabolator atau pelaku utama. Tidak hanya terhadap KPK, kejaksaan dan polisi juga ikut memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat," ungkap Johan.
Menurut Yasonna, semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, pendidikan dan pelayanan.
Yasona mengungkapkan bahwa filosofi pembinaan tidak lagi pembalasan maupun pencegahan melainkan perbaikan tindakan sehingga bila seseorang sudah dinyatakan bersalah dan diputus pidana penjara maka selesailah fungsi penghukuman dan beralih ke fungsi rehabilitasi atau pembinaan.
Pemberian remisi sendiri sudah diatur dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015