• Beranda
  • Berita
  • Komisi II DPR RI : RUU Pertanahan dapat selesaikan 9 masalah tanah

Komisi II DPR RI : RUU Pertanahan dapat selesaikan 9 masalah tanah

25 Maret 2015 17:12 WIB
Komisi II DPR RI : RUU Pertanahan dapat selesaikan 9 masalah tanah
Lukman Edy (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) 2015 diharapkan bisa menyelesaikan 9 masalah pertanahan di Indonesia.

Hal itu dikatakan Lukman Edy dalam diskusi "Meneguhkan Mandat Konsititusi : Tanah Untuk Rakyat" di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Komisi II DPR RI sudah memulai pembicaraan tentang RUU Pertanahan dan berencana menyelesaikannya tahun 2015 ini.

"Saatnya lahir UU Pertanahan, bisa menyelesaikan 9 masalah pertanahan yang ada di Indonesia," kata Lukman Edy.

Ia menyebutkan, pertama dari kasus pertanahan adalah  tumpang tindih kepemilikan lahan. Katanya, hal itu bisa berpotensi menimbulkan konflik vertikal dan hotizontal

Kedua, banyaknya tanah terlantar. Data tahun 2010, tanah terlantar seluas 7,3 juta Ha dan potensi kerugian akibat itu adalah Rp54,5 triliun pertahun.

Ketiga, kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan untuk mengatasi kemiskinan dan instrumen kesejahteraan rakyat.

"Saatnya moratorium terhadap perpanjangan HGU dan HGU baru bagi swasta perkebunan kecuali yang menjalankan program kemitraan dengan masyarakat, 60 % untuk rakyat dan 40 % untuk swasta," kata Luman Edy.

Keempat, data base tentang pemanfaatan lahan dan tata ruang yang tidak akurat dan menyebabkan berbenturnya kepentingan sektoral dan lambatnya pelayanan kepada masyarakat.

Kelima, sulitnya pengurusan sertifikat tanah. Saat ini baru 49% tanah milik rakyat yang telah besertifikat. "Kalau kebijakan tidak berubah, butuh 18 tahun kedepan baru bisa menyelesaikan," sebut politisi PKB itu.

Keenam, dengan lahirnya UU Pertanahan, maka dapat menciptakan sara dan prasarana yang memadai, dibutuhkan untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Ketujuh, UU Pertanahan adalah bentuk pengakuan atas tanah adat/ulayat masyarakat hukum adat yang diakui oleh negara berpotensi terasing dari tanah mereka sendiri, perlu ada penguatan,revitalisasi dan regulasi yang jelas.

Delapan, soal ganti rugi tanah dan rencana penghapusan NJOP. UU Pertanahan akan mengatur agar memberi kepastian hukum. Sebab, NJOP berpotensi menimbulkan kerugian kepada negara.

Terakhir, pembagian kewenangan pusat dan daerah dan kesesuaian dengan UU sektoral. Dimana RUU Pertanahan akan mengembalikan kewenangan pertanahan menjadi urusan daerah dengan rambu-rambu yang ketat dari UU Pertanahan



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015