Hakim Ketua Lydia Sasando, SH, mengatakan menjatuhkan hukuman karena perbuatan terdakwa terbukti telah menyebarkan foto-foto senonoh Rinada melalui media internet.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp10 juta yang bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," kata Lydia.
Ia mengatakan, Sigit melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 44 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik.
Terdakwa, kata dia, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja menyebarkan foto yang berunsur pornografi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana yang membuat masyarakat dapat mengakses konten berisi pornografi," katanya.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat masyarakat dapat mengakses pornografi melalui media internet dan melanggar norma kesusilaan.
Sedangkan hal meringankan, kata dia, terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali, belum pernah dihukum serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Putusan Hakim itu diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cecep Hermawan, SH, karena putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Bahkan Sigit serta kuasa hukumnya menerima vonis tersebut sehingga hakim memutuskan kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, terdakwa warga Kelurahan Tursino, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu terjerat hukum karena perbuatannya menyebarkan foto wanita berpakaian PNS Pemkot Bandung hingga sempat membuat heboh warga Kota Bandung.
Hasil penyelidikan polisi, foto yang disebar terdakwa itu wanita yang merupakan penyanyi lokal Kota Bandung.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015