Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Hendroyono, Sabtu, mengatakan kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan antara pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian Sosial bersama pejabat pemerintah daerah dan manajemen PT Wahana Perintis, pemilik izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri di kebun dengan tanaman karet berusia tiga tahun itu.
"Kesimpulannya hari ini sepakat pemberian program melalui pola kemitraan di mana pihak swasta, pemerintah, dan masyarakat sama-sama mendukung kelangsungan hidup Suku Anak Dalam," kata Bambang Hendroyono.
PT Wahana Perintis bersedia menyerahkan kebun karet seluas 114 hektare itu untuk dikelola masyarakat Suku Anak Dalam dan pemerintah menjamin perusahaan untuk menambah area kebun.
"Kebun karet itu akan dikelola oleh Suku Anak Dalam dengan difasilitasi pemerintah dan hasilnya nanti akan dijual ke PT Wahana Perintis," kata Bambang.
Pemerintah juga berjanji memberikan pelatihan dan pendidikan kepada anggota Suku Anak Dalam agar mereka bisa mengelola kebun karet.
Namun pemerintah belum menyampaikan rincian skema program kemitraan antara pemerintah, perusahaan dan Suku Anak Dalam dalam pengelolaan kebun karet tersebut.
Direktur Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Kementerian Sosial, Mansyur, mengatakan pemerintah daerah harus terlebih dulu mendata anggota Suku Anak Dalam supaya program itu bisa segera dijalankan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015