• Beranda
  • Berita
  • Dua terdakwa suku terasing Maluku Utara didampingi penerjemah

Dua terdakwa suku terasing Maluku Utara didampingi penerjemah

29 Maret 2015 04:03 WIB
Ternate, Maluku Utara (ANTARA News) - Dua warga suku terasing Togutil, Bokum dan Nuhu, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan dua warga Desa Waci, Halmahera Timur, akan didampingi penerjemah bahasa.

"Kedua tersangka tidak dapat berbahasa Indonesia secara baik. Karena itu, demi kelancaran penyidikan, mereka perlu didampingi penerjemah," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar, di Ternate, Sabtu.

Bokum dan Nuhu dari klan Akejira kini ditahan di Rutan Kelas II B Ternate. Mereka dituduh membunuh ayah dan anak, Masud dan Marlan Watoa, pada Juli 2014.

Badar mengatakan, penyidik Polda Maluku Utara sampai saat ini masih mempersiapkan gelar rekonstruksi pembunuhan Masud dan Marlan itu.

"Menjelang peningkatan status ke tahap I, rekonstruksi kasus tersebut harus dilaksanakan," katanya.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui pasti waktu pelaksanaan reka ulang itu. Kewenangan penentuan waktunya ada pada penyidik Polres Halmahera Timur selaku pihak yang menangani kasus tersebut.

"Dit Reskrimum Polda Malut hanya sebagai pemandu dan pemberi pengarahan selaku pembina Reserse di seluruh Jajaran Polda Maluku Utara" katanya.

Selain penerjemah bahasa Togutil, Badar mengatakan dalam rekonstruksi nanti Bokum dan Nuhu juga akan didampingi kuasa hukum.

"Nanti ada penerjemah, didampingi pengacara, dan JPU," katanya.

Penahanan Bokum dan Nuhu, yang juga dikaitkan dengan pembunuhan pada 2013 dengan korban sepasang suami isteri, menarik perhatian sejumlah lembaga adat dan Komnas HAM di Maluku Utara maupun berbagai daerah di Tanah Air. 

 Mereka pada umumnya meminta dua warga terasing itu dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015