Kapolres Lampung Selatan, AKBP Hengki, di Kalianda, Senin, mengatakan daging celeng alias babi hutan ilegal itu didapati dari kendaraan merek Suzuki AVP No Pol B 1611 TYF yang dikendarai oleh Budiman Nababan (49), warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan dan penahanan," ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 160 kantong plastik ukuran lima kilogram, dengan total berat mencapai 800 kilogram yang dibawa dari Provinsi Jambi, dan rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa.
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015